
BENARKAH
PENGAWAS SEKOLAH DIHAPUSKAN?
Pada akhir-akhir
ini, terdengar kabar mengenai penghapusan atau perubahan peran pengawas
sekolah di Indonesia. Banyak isu yang beredar membuat banyak pihak, terutama
para pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru, bertanya-tanya apakah benar
posisi pengawas sekolah dihapuskan?
Apa
Itu Pengawas Sekolah?
Pengawas
sekolah adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap kinerja guru dan kepala sekolah. Pengawas sekolah juga
bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan profesional kepada tenaga pendidik
dan melakukan evaluasi terhadap kualitas pendidikan di sekolah yang mereka
awasi.
Secara umum,
pengawas sekolah sangat berperan penting dalam menjaga mutu pendidikan dan
memastikan implementasi kurikulum berjalan dengan baik di lapangan.
Benarkah
Pengawas Sekolah Dihapuskan?
Kebijakan dan regulasi baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebabkan perdebatan tentang penghapusan pengawas sekolah ini. Ada beberapa orang yang khawatir bahwa kebijakan tersebut akan membawa perubahan besar dalam cara sekolah dikelola dan didampingi, termasuk peran pengawas sekolah.
Pemerintah
telah mengambil tindakan strategis untuk mengelola tenaga kependidikan dan
guru. Ini ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Jabatan Fungsional Guru. Salah satu poin penting dari peraturan terbaru ini
adalah penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong
Belajar.
Namun, setelah
ditelusuri lebih lanjut, pengawas
sekolah tidak sepenuhnya dihapuskan, tetapi ada beberapa perubahan yang
dilakukan terkait dengan tugas dan fungsinya dan nama baru juga.
Jadi berdasarkan
regulasi ini, para pengawas sekolah dan penilik bakal menerima penugasan
sebagai pendamping satuan pendidikan. Sedangkan, para pamong belajar akan ditugaskan
sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
Perubahan
yang Terjadi
Beberapa perubahan yang mungkin perlu kita
ketahui diantaranya:
1. Penguatan Peran Pengawas dalam Pembinaan Profesi
Guru
Kebijakan terbaru tidak
menghapus pengawas sekolah, tetapi akan memberikan lebih banyak perhatian pada
pembinaan guru dan kepala sekolah. Melalui pelatihan dan pengembangan
kapasitas, mereka akan lebih banyak terlibat dalam meningkatkan kompetensi
guru. Pengawas akan berfungsi sebagai fasilitator yang membantu guru untuk
terus berkembang saat melakukan pekerjaannya.
2. Tujuan pemerintah adalah untuk mendesentralisasi
pengawasan pendidikan. Ini berarti bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh
pengawas sekolah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, tetapi juga oleh
pihak lain, seperti kepala sekolah dan bahkan masyarakat. Tujuan dari
desentralisasi ini adalah untuk membuat pengawasan lebih terfokus pada
kebutuhan dan kondisi lokal di setiap sekolah.
3. Penggunaan Teknologi dalam Sistem Pengawasan Pendidikan Platform digital dan sistem informasi manajemen pendidikan memungkinkan pengawas sekolah untuk melakukan tugas pengawasan secara lebih efektif dan terintegrasi. Meskipun hal ini dapat mengurangi ketergantungan pada pengawas sekolah tradisional, itu tidak berarti mereka dihapus.
Kesimpulannya adalah bahwa pengawas
sekolah tidak dihapuskan, hanya berganti nama, namun peran mereka mengalami
perubahan seiring dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan dunia pendidikan.
Pengawasan pendidikan akan lebih terintegrasi dengan pemanfaatan teknologi,
serta melibatkan lebih banyak pihak, seperti kepala sekolah dan masyarakat.
Walaupun ada perubahan dalam sistem pengawasan, tujuan utamanya tetap sama,
yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sebagai
masyarakat pendidikan, kita perlu memahami bahwa perubahan ini dilakukan dengan
tujuan untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk mengurangi
peran pengawas. Dengan adanya penguatan kapasitas guru dan kepala sekolah,
serta penggunaan teknologi, diharapkan pendidikan Indonesia dapat semakin maju
dan sesuai dengan tuntutan zaman.
Bagaimana
tanggapan anda? Silahkantulis di kolom komentar!